Uang Baru NKRI Rp100.000

Pada tanggal 17 Agustus 2014, BI mengeluarkan uang baru pecahan Rp100.000, dimana tidak terdapat perbedaan yang cukup menonjol, hanya meliputi 8 perbedaan saja.

Berikut ciri-ciri uang NKRI pecahan Rp100.000

Sumber : http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Documents/Ciri-uang-DesainNKRI-picture.jpg

Berikut ini perbedaan uang Rp100.000 yang lama dan Rp100.000 yang baru :

Sumber : http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Documents/Perbedaan-Uang-DesainNKRI.jpg

Berikut ini adalah PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah NKRI 2014.

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 16/ 13 /PBI/2014
TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu;

b. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014.

Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan jenis uang kertas yang memiliki ciri tertentu pada desain, bahan, dan teknik cetak.

Pasal 3

Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 4

Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki ciri sebagai berikut:

a. warna
bagian muka dan bagian belakang dicetak dengan warna dominan merah;

b. gambar

1. bagian muka

a) gambar utama berupa gambar Proklamator Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, dan di bawahnya dicantumkan tulisan “Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO” dan “Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”;

b) di antara gambar Proklamator terdapat teks Proklamasi;

c) di atas teks Proklamasi terdapat cetakan garis-garis lurus dalam bidang berbentuk segi empat yang apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan timbul efek warna pelangi (rainbow effect);

d) pada sebelah kiri atas gambar utama terdapat angka nominal “100000” dengan arah horizontal;

e) pada sebelah kanan gambar utama di bawah gambar lambang negara Garuda Pancasila terdapat angka nominal “100000” dengan arah vertikal;

f) pada sebelah kiri gambar utama terdapat gambar Gedung Proklamasi;

g) pada sebelah kiri gambar utama di bawah angka nominal “100000” terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;

h) pada sebelah kiri bawah gambar utama terdapat tulisan “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” dan di bawah tepi tulisan tersebut terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”;

i) pada sebelah kiri gambar utama di atas tulisan “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA” terdapat kode tuna netra (blind code) berupa 2 (dua) buah lingkaran berwarna merah yang terasa kasar apabila diraba;

j) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen tertentu;

k) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, dengan latar belakang berwarna hijau;

l) pada sebelah kanan gambar utama terdapat lingkaran-lingkaran berwarna jingga yang letaknya tersebar;

m) pada sebelah kanan gambar utama di bawah angka nominal “100000” terdapat logo Bank Indonesia di dalam bidang berbentuk perisai yang dicetak dengan tinta khusus yang akan berubah warna (colour shifting ink) dari kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;

n) pada sebelah kanan gambar utama di bawah bidang berbentuk perisai terdapat bidang persegi panjang berwarna hijau;

o) pada sebelah kanan gambar utama di bawah tanda air terdapat angka tahun emisi dengan tulisan “TE. 2014”, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Menteri Keuangan beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;

p) terdapat teks mikro (microtext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar pada:

1) tepi kiri atas, tepi kiri tengah, dan tepi kiri bawah yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda;

2) bagian tengah dan di bawah teks Proklamasi dengan warna merah;

3) sebelah kanan gambar utama di bawah gambar tersembunyi (latent image) yang berbentuk gambar bunga teratai; dan

4) tepi kanan atas, tepi kanan tengah, dan tepi kanan bawah yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda;

q) pada bagian atas dan bawah tanda air terdapat teks mini (minitext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” berwarna merah dan berbentuk pola tertentu dengan ukuran teks berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar;

2. bagian belakang

a) gambar utama berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

b) pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”;

c) pada sebelah atas gambar utama terdapat gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan memendar kuning di bawah sinar ultraviolet;

d) pada sebelah kiri atas gambar utama terdapat cetakan tidak kasat mata berupa bagian gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet;

e) pada sebelah kiri gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal “100000” yang berada dalam bidang persegi panjang yang akan memendar hijau di bawah sinar ultraviolet;

f) pada sebelah kiri gambar utama terdapat lingkaran-lingkaran berwarna jingga yang letaknya tersebar;

g) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA”;

h) pada sebelah kanan gambar utama di bawah tulisan “BANK INDONESIA” terdapat nomor seri dengan bentuk asimetris yang terdiri atas 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultraviolet;

i) pada sebelah kiri bawah gambar utama terdapat nomor seri dengan bentuk asimetris yang terdiri atas 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka yang dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar kuning di bawah sinar ultraviolet;

j) pada sebelah kanan gambar utama di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;

k) pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka nominal “100000” dengan arah horizontal;

l) pada sebelah kiri atas gambar utama terdapat angka nominal “100000” dengan arah vertikal dan latar belakang berwarna hijau;

m) pada sebelah kiri gambar utama di bawah nomor seri terdapat bidang persegi panjang berwarna hijau;

n) pada sebelah kanan gambar utama di bawah angka nominal “100000” terdapat tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP.” dan angka tahun cetak;

o) terdapat teks mikro (microtext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar pada:

1) tepi kiri tengah yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda;

2) sebelah kiri gambar utama yang berbentuk pola tertentu dengan warna yang berbeda; dan

3) tepi kanan tengah yang berbentuk pola tertentu dengan warna berbeda;

p) pada bagian atas dan bawah tanda air terdapat teks mini (minitext) dengan tulisan “BANKINDONESIA” berwarna jingga dan berbentuk pola tertentu dengan ukuran teks berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar;

c. bahan

kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut:

1. terbuat dari serat kapas;
2. ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm;
3. warna merah muda;
4. tidak memendar di bawah sinar ultraviolet;
5. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Soepratman dan electrotype berupa logo Bank Indonesia dan ornamen tertentu; dan
6. benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan terbaca utuh atau terpotong
sebagian.

Pasal 5
Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku,
dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

Pasal 6
Uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 7
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2014

GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 180 DPU

Tinggalkan komentar